Header

Polres Jombang Gelar Konpers Kasus Pembunuhan di Sambong

16 September 2023 12:24

Polres Jombang Gelar Konpers Kasus Pembunuhan di Sambong

Jombang - Polres Jombang gelar konferensi pers kasus pembunuhan terhadap korban M. Sapto Sugiyono (46), yang merupakan wartawan media online dan anggota dari ormas Pemuda Pancasila. Peristiwa itu, diketahui terjadi di dusun Sambongduran, desa Sambongdukuh kecamatan/kabupaten Jombang, Kamis (14/09/) malam.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, sekitar pukul 19.30 WIB tersangka bernama Mochammad Hasan Syafi'i alias Daim (55), mendatangi korban yang sedang duduk di depan rumah dengan membawa senapan angin dan menembakkan ke arah korban.

"Setelah melihat korban sempoyongan, pelaku kemudian masuk kerumahnya sendiri untuk mengambil sebuah palu dan memukulkan kepada korban hingga tersungkur dan tewas." terangnya, Jumat (15/09/).

Terkait detail luka yang dialami oleh korban, pihaknya mengaku saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi dari tim forensik RS Bhayangkara.

Selain itu AKP Aldo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, pelaku yang merupakan tetangga ini menyimpan dendam terhadap korban. Karena menilai setiap usahanya kerap diganggu seperti buka usaha odong-odong, jual plastik kresek.

Lebih lanjut, dirinya mengutarakan dalam kasus tersebut, disinyalir adanya perencanaan yang matang. Sebab pelaku sudah menyiapkan senapan angin dengan peluru kaliber 4,5 mm.

"Dari keterangannya, pelaku ini sudah merencanakan dengan membeli senapan angin ini." ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sandal dan HP milik korban. sedangkan dari pelaku diamankan satu senapan angin, 14 butir peluru kaliber 4,5 mm dan palu yang digunakan pada saat kejadian.

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman namun sudah ambil langkah awal dan untuk tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP.

"Hukumannya maksimal hukuman mati paling singkat 20 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: admin

Editor: Sony