Header

Pasutri Ini Ternyata Otak Kasus Greenhouse Ganja kontrak di Desa Candi Mulyo Jombang

19 Desember 2025 13:56

Pasutri Ini Ternyata Otak Kasus Greenhouse Ganja  kontrak di  Desa Candi Mulyo Jombang

Jombang - Polisi mengungkap sosok di balik kasus penanaman ganja dengan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku utama diketahui bernama Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya yakni Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya.

“Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri, inisial D dan I, yang tinggal di Desa Candimulyo, Jombang,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (18/12/2025).

Danto diketahui merupakan warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara istrinya, Ike Dewi Sartika (40), merupakan warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya mengontrak rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Peran Tersangka Greenhouse Ganja

Menurut Kapolres, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja di dalam greenhouse. Sedangkan istrinya membantu dalam pembelian berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang penanaman ganja secara tertutup.

“D merupakan pemodal untuk merawat ganja, sementara istrinya membantu belanja barang-barang yang diperlukan untuk tanaman ganja,” tegasnya.

Lebih lanjut terungkap, Danto merupakan residivis kasus ganja yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Tiga kali kasus serupa terjadi di Yogyakarta dan satu kali di Bali.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji tanaman ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka Rama Susanto (43) warga Surabaya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 156 pot berisi tanaman ganja, sebanyak 32 gram ganja kering, sebanyak 5,16 gram ganja basah, dan 3 toples fermentasi zerta barang elektronik yang digunakan untuk greenhouse ganja.

Penulis: admin

Editor: Sony