Header

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuhdoko Jombang Dukung Polri Di Bawah Presiden

27 Januari 2026 13:26

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuhdoko Jombang Dukung Polri Di Bawah Presiden

Jombang – Dukungan dari kalangan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia terus menguat. Kali ini, datang dari tokoh ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuhdoko Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, KH. Mustain Hasan, S.H., M.Hum.

Dalam pernyataannya, pihaknya menegaskan dirinya mendukung sepenuhnya atas keputusan DPR RI yang telah menetapkan bahwa Polri di bawah Presiden Republik Indonesia.

“Sehubungan dengan keputusan DPR RI yang telah menetapkan bahwa Polri di bawah Presiden Republik Indonesia, maka saya mendukung sepenuhnya atas keputusan DPR RI tersebut,” ujarnya kepada tim redaksi, Selasa (27/1/2026).

Hal ini disampaikan Mustain saat menanggapi adanya wacana yang begitu gencar terkait dengan rencana pemindahan Polri dibawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Mustain, posisi Polri di bawah Presiden Republik Indonesia sudah tepat. Struktur tersebut dinilai sebagai bentuk penataan kelembagaan yang ideal dan sejalan dengan semangat Reformasi 1998.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi 1998 dan konstitusi kita. Ini bukan sekadar soal struktur kelembagaan, tetapi tentang memastikan bahwa Polri memiliki kemandirian operasional dan kemudahan arahan strategis, sehingga dapat mengayomi seluruh rakyat Indonesia secara efektif,” tambahnya.

Mustain yang juga selaku Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Jombang (FKDM) berpendapat Selain penempatan Polri langsung di bawah Presiden tidak hanya sesuai dengan amanat Reformasi 1998, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta menjaga independensi institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Polri memiliki peran strategis dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks. Jika ditempatkan di bawah kementerian, hal itu justru berpotensi melemahkan fungsi penegakan hukum,” pungkasnya.

Penulis: admin

Editor: Sony