Header

Polres Jombang Amankan 183 Remaja dari Vila Wonosalam, Diduga Terlibat Miras dan Gangster

27 Juli 2025 20:47

Polres Jombang Amankan 183 Remaja dari Vila Wonosalam, Diduga Terlibat Miras dan Gangster

Jombang - Polres Jombang berhasil mengamankan 183 remaja yang tengah berkumpul di sebuah vila di Kecamatan Wonosalam, setelah mendapatkan laporan terkait acara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, Sabtu (26/7/2025) malam.

Para remaja ini awalnya diundang untuk acara silaturahmi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah minuman keras (miras) yang diduga dibawa dari luar Jombang. Juga ada ‘live music’ DJ. 

Pada pukul 16.00 WIB, Polsek Wonosalam telah memberikan peringatan kepada ketua panitia acara untuk membubarkan kerumunan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak digubris. 

“Kami telah memanggil ketua panitia agar segera membubarkan acara, tetapi tidak ada respons yang sesuai,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra pada Minggu (27/7/2025).

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa acara yang digelar di Vila Alparono ini bukan hanya sekadar silaturahmi, melainkan diwarnai dengan musik live DJ dan minuman keras.

Komunitas yang menggelar acara ini terdeteksi sebagai gengster dengan nama “Batandos” (Bajingan Tanpa Dosa). Ketua panitia, yang berinisial WS (31) dan merupakan warga Lamongan, kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Peserta acara tersebut datang dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya (17 orang), Semarang (20 orang), Lamongan (34 orang), Jombang (33 orang), Bojonegoro (4 orang), Gresik (61 orang), Tuban (1 orang), Mojokerto (17 orang), dan Sidoarjo (2 orang). Total peserta yang terlibat dalam acara berjumlah 183 orang.

Pihak Polres Jombang menyatakan bahwa jika ditemukan adanya tindak pidana dalam acara tersebut, pihaknya akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila ditemukan tindak pidana, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Margono.

Margono, petugas lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya juga pernah mengamankan anggota Batandos di Jombang beberapa waktu lalu. 

“Ketua panitia mengakui mengundang cabang Batandos dari beberapa daerah untuk acara ini,” katanya.

Jika unsur pidana terbukti ada, mereka akan dikenakan Pasal 510 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum. Sebanyak 183 remaja yang diamankan tersebut kemudian dibawa menggunakan truk dari Wonosalam menuju Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Polres, mereka diminta untuk membuka baju dan berbaris tanpa busana bagian atas, yang menambah kesan tegas dari tindakan kepolisian terhadap kerumunan tersebut. 

Penulis: admin

Editor: Sony