Pelaku Mutilasi di Kecamatan Megaluh Jombang Diringkus Polisi
20 Februari 2025 14:20
Jombang - Polisi meringkus pelaku mutilasi yang menewaskan A.S (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang. Terungkap, pelaku dan korban merupakan teman kerja di sebuah pabrik kayu di Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pelaku mutilasi ini adalah E.F(38). Bapak dua anak tersebut diringkus tim Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/02/2025) pukul 07.30 WIB.
“Kita telah menangkap satu orang tersangka pelaku pembunuhan mutilasi atas nama inisial EF,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (20/02/2025).
Diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, pelaku dan korban merupakan teman bekerja. Keduanya sama-sama kerja di sebuah pabrik kayu di Jombang. Sebelum pembunuhan mutilasi terjadi, pelaku dan korban meminum minuman keras.
“Berdasrakan hasil penyidikan, kita menemukan fakta bahwasannya korban dan tersangka ini merupakan rekan kerja. Dimana sebelum terjadinya mutilasi ini korban dan tersangka meminum minuman keras bersama dan terjadi cekcok hingga terjadi pembunuhan mutilasi,” ucapnya.
Pagi ini, Eko dikeler polisi untuk ditunjukkan pada jumpa pers. Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia berjalan pincang lantaran betis kaki sebelah kanan dihadiahi timah panas oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, Eko sempat menghubungi keluarga korban dengan mengaku sebagai Agus. Pelaku menggunakan ponsel korban dengan nomor baru.
Dari situ, polisi berhasil melacak keberadaan Eko dan meringkusnya di kediamannya, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/02/2025) pukul 07.30 WIB. Di rumah pelaku ini, polisi juga menemukan sepeda motor korban Honda Scoopy dan HP korban.
“Pelaku berkomunikasi dengan keluarga korban untuk mengelabui seolah-olah korban masih hidup dan berada di Bali,” terangnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaki dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.
“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Margono.
Berita Populer
- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan,SH.,S.I.K.,CPHR Ajak Komunitas Ojol Ngopi Bareng, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
- Kapolres Jombang Tutup Kejuaraan Bola Voli HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Ngoro dan Polsek Jombang Kota Raih Gelar Juara Jombang
- Polres Jombang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 86 Personel Jalani Tradisi Siraman Air Kembang
- Polres Jombang Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan Khidmat
- Buka PERMATA CAI 2026, Wapres Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi
- Safari Subuh Jaga Harmonisasi dan Silaturahmi Warga dengan Polri