Header

Dua Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan di Desa Blimbing Jombang diamankan Polres Jombang

13 September 2023 16:39

Dua Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan di Desa Blimbing Jombang diamankan Polres Jombang

Terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan raya Desa Blimbing Kecamatan Gudo dan sempat viral di medsos telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Pada Minggu (10/9/2023) pukul 19.00 WIB.

Setidaknya ada dua orang yang telah diamankan yakni Moch Rian Herfiansyah (18) warga Desa Tugu Sumberjo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dan Kiki Prastya Ramadhan (19) warga Perum Pondok Indah Desa Tunggorono Kecamatan Jombang.

Mereka berdua diduga merupakan pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu (10/9/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB sehingga mengakibatkan Mohammad Ilham (32) warga Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang Jawa Timur mengalami luka-luka.

Tidak hanya itu, Eko dan Bintang yang merupakan teman dari Mohammad Ilham juga tidak luput dari aksi pengeroyokan tersebut.

Dikutip dari http://timeofjava.id Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan Awalnya Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 23.00 Wib Eko Hadi Prasetyo (32) bersama Bintang dan korban Ilham ke rumah Agus di Desa Blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

“Kemudian pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB pulang dari rumah Agus menuju ke arah pasar Blimbing,” kata AKP Aldo dalam keterangannya.

"Pada saat keluar Gang, mereka dihadang oleh kurang lebih 10 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Eko bersama Bintang dan Ilham langsung dikeroyok oleh kurang lebih 10 orang". Imbuhnya.

“Pelaku yang tidak dikenal itu mengeroyok korban dengan menggunakan helm, tangan kosong dan tong sampah mengenai kepala korban bagian kanan,” ujarnya.

Atas kejadian pengeroyokan itu, Eko melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang dan ditangani oleh Sat Reskrim selanjutnya unit Buru Sergap (buser) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari petunjuk dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Pada Minggu (10/9/2023) pukul 19.00 WIB Dua orang terduga pelaku pengeroyokan yakni Rian dan Kiki berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jombang.

Dalam keterangannya AKP Aldo menyebutkan, Rian telah memukul 4 kali bagian kepala korban, Kiki memukul 3 kali bagian kepala dan menendang 1 kali badan korban.

“Para terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan itu masih kami lakukan pengembangan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pasca kejadian tersebut diantaranya satu unit motor Suzuki Warna Kuning pelat nomor polisi H 6043 SB, dua buah baju warna hitam serta satu buah baju warna putih.

“Para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP yakni Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menghimbau, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya.

Penulis: admin

Editor: Sony